Perekaman KTP-el Capai 97,69 Persen, Tertinggi Berau
Bimbingan Teknis Pendaftaran Penduduk bagi Aparatur Penyelenggara Pendaftaran Penduduk pada Dinas Dukcapil Provinsi, kabupaten/kota se Kaltim, di Hotel Swiss-Belhotel Balikpapan, Rabu (8/9/2021).
POSKOTAKALTIMNEWS.COM.BALIKPAPAN- Kepala Dinas
Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim,
Noryani Sorayalita, mengatakan Tingkat Perekaman KTP-el untuk Provinsi Kaltim
mencapai 97,69 persen sedangkan target nasional tahun 2021 adalah 99,20 persen.
"Tingkat perekaman KTP-el tertinggi di Kaltim adalah Kabupaten Berau dengan
cakupan perekaman sebesar 100,42 persen
dan yang terendah adalah Kabupaten Kutai Timur sebesar 85,81
persen," kata Soraya pada kegiatan Bimbingan Teknis Pendaftaran Penduduk
bagi Aparatur Penyelenggara Pendaftaran Penduduk pada Dinas Dukcapil Provinsi,
kabupaten/kota se Kaltim, di Hotel
Swiss-Belhotel Balikpapan, Rabu (8/9/2021).
Soraya menambahkan cakupan kepemilikan Kartu
Identitas Anak (KIA) untuk Provinsi Kaltim, sebesar 46,08 persen, sedangkan target nasional tahun 2021 adalah
30,00 persen. Secara umum tingkat kepemilikan KIA tertinggi adalah Kabupaten
Mahakam Ulu dengan cakupan perekaman sebesar 80,18 persen dan yang terendah
adalah Kota Samarinda sebesar 35,85 persen.
“Kabupaten/kota se Kaltim telah mencapai
target nasional, akan tetapi jangan berpuas diri mengingat penduduk bersifat
dinamis yang setiap saat mengalami perubahan,”ujar Soraya.
Hal ini, menurut Soraya, perlu ditingkatkan
melalui pemberian nilai manfaat lebih dari KIA tersebut selain sebagai bukti
identitas anak 0-17 tahun kurang 1 hari, tetapi juga dapat digunakan untuk
mendapat potongan harga melalui kerjasama dengan pihak ketiga di daerah seperti
tempat bermain anak, toko pakaian anak, toko buku ataupun rumah makan.
"Sehingga melalui kerjasama tersebut,
secara otomatis masyarakat semakin banyak dan dengan kesadaran sendiri mengurus
KIA untuk putra dan putrinya,"tandasnya.
Soraya mengatakan, selain perekaman KTP-el
dan KIA, yang sekarang menjadi perhatian pemerintah adalah pendataan penduduk
rentan administrasi kependudukan.
"Pemerintah telah menerbitkan regulasi
melalui Permendagri Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pendataan dan Penerbitan
Dokumen Kependudukan Bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan,"kata
Soraya.
Penduduk rentan tersebut, lanjut Soraya
terdiri dari penduduk korban bencana alam/bencana sosial, orang terlantar,
komunitas terpencil, penduduk yang menempati kawasan hutan, tanah Negara atau
tanah dalam kasus pertanahan.
“Subjek dari penduduk terlantar itu adalah
orang jalanan atau kaum marjinal, miskin kronis, ODGJ, narapidana, disabiltas
dan transgender,” imbuhnya
Soraya juga mengingatkan kepada Disdukcapil kabupaten/kota se Kaltim agar memahami dan mempedomani Perpres Nomor 96 tahun 2018, Permendagri Nomor 108 tahun 2019 terkait dengan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan Permendagri Nomor 109 tahun 2019 terkait dengan Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
“Maksud diterbitkannya aturan tersebut adalah
untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan memangkas persyaratan yang
sudah tidak sesuai dan relevan dengan kondisi saat dan untuk itu Disdukcapil
dilarang menambah persyaratan lain yang tidak termuat dan tidak sesuai dalam
aturan tersebut,” terang Soraya.
Ditambahkan, harapan masyarakat terhadap
layanan Dukcapil terus meningkat. Dulu layanan adminduk itu berbayar, sekarang
diberikan gratis. Dulu layanan adminduk hanya di kantor Dinas Dukcapil,
sekarang layanan diberikan jemput bola langsung mendekati masyarakat yang
membutuhkan. Bahkan bisa diajukan dari rumah secara online sehingga masyarakat
bisa mencetak sendiri dokumennya dengan kertas HVS biasa.
"Inovasi layanan
dokumen kependudukan pun terus diciptakan di berbagai Dinas Dukcapil dan
direplikasi dinas lainnya dengan semangat membahagiakan masyarakat.
Kabupaten/kota harus terus berinovasi dalam layanan adminduk dan pencatatan
sipil. Semua itu dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan
Adminduk,"pesan Soraya. (mar)